Kronologi Kasus Kekerasan Akademik UNAS
Rektor & Dekan Fisip UNAS Fasis : Segera Cabut SK DO Bung Krisna Aji (Ketua FMN UNAS) serta Sanksi terhadap Mahasiswa UNAS lainnya !!!
Unas Gawad Darurat (UGD) terlahir dari keresahan Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) terhadap kondisi pendidikan di UNAS selama masa pandemic Covid-19. Saat masa pandemic Covid-19, UNAS melakukan aktivitas perkuliahan secara daring / online. Otomatis mahasiswa UNAS tidak lagi menikamati fasilitas yang ada didalam kampusnya. Dalam kondisi tersebut, UNAS mengeluarkan SK. Rektor no.52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian UNAS terhadap kondisi mahasiwanya dimasa pandemic Covid-19 ini (KATANYA). Namun hal tersebut dinilai tidak tepat dan masih memberatkan bagi mahasiswa UNAS. Potongan Rp. 100.000 dinilai masih sangat kecil, seharusnya potongannya disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa atau bahkan 50%-65%. Apalagi selama masa pandemic Covid-19 mahasiswa UNAS sama sekali tidak menggunakan fasilitas kampus. Belum lagi menurut rilis MPR UNAS hanya 10.000 mahasiswa yang mendapatkan bantuan. Sedangkan jumlah mahasiswa aktif 13.477, berarti tidak semua mahasiswa mendapatkan potongan tersebut.
•26 Mei 2020
Respon awal terhadap SK tersebut berbentuk kampanye media yang di posting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan menggunakan hastag #UNASGAWATDARURAT yang dilakukan secara serentak di semua media social mahassiwa UNAS pada 26 Mei 2020.
•10 Juni 2020
UNAS merespon kampanye media tersebut dengan pemanggilan 27 mahasiswa (6 di antaranya anggota FMN) yang terlibat dalam kampanye tersebut untuk dimintai klarifikasi dan menghadap ke Komisi Disiplin UNAS pada tanggal 10-12 Juni 2020.
UNASGAWATDARURAT (UGD) melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan bagi mahasiswa yang di panggil oleh Komisi Disiplin UNAS. Selainitu mereka membawa tuntuan Pemotongan biaya UPS (Uang Paket Smester) serta meminta transparansi anggaran kepada pihak UNAS.
Pemanggilan yang awalnya bertujuan untuk meminta Klarifikasi pada pihak mahasiswa, namun didalamnya ada muatan intimidasi berupa penandatangan Surat Pernyataan BERSALAH dan TIDAK AKAN Mengulangi hal tersebut (Protes terhadap UNAS). Jika tidak, diancam akan di pidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE. Krisna Aji (Ketua FMN UNAS) serta beberapa mahasiswa tidak menanda tangani surat pernyataan bersebut.
•11 Juni 2020
UGD kembali melakukan aksi. Aksi tersebut membawa tuntutan yang sama dan meminta kepada pihak UNAS untuk melakukan audiensi terbuka dengan mahasiswa. Namun permintaan dari pihak mahasiswa tidak di indahkan oleh pihak kampus
•12 Juni 2020
Hari ke 3 UGD melakukan aksi dengan membawa tuntutan yang sama. Hasilnya pun masih sama, pihak kampus tidak mengindahkan permintaan dari pihak mahasiswa UNAS
Selama 3 hari berturut-turut UGD melakukan aksi, mereka selalu saja mendapatkan tindak represif dari pihak keamanan kampus.
Karena tidak pernah mendapatkan respon positif, UGD kembali menyerukan kepada seluruh mahasiswa UNAS untuk melakukan aksi di Sosial Media yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi atau keresahan mahasiswa UNAS dengan menyertai hastag #UNASGAWATDARURAT
•15 Juni 2020
UNAS kembali memberikan tekanan kepada UGD. UNAS mengeluarkan HIMBAUAN No. 055/MPR-Pjs.M/VI/2020 Tentang Pelaporan akun UGD di IG dan Twitter. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh sivitas akademika UNAS untuk melaporkan akun UGD sebagai akun yang tidak layak / akun berbahaya.
Pada hari itu pula pengamanan di UNAS semakin ditingkatkan. Kali ini mereka menghadirkan pihak Kepolisian untuk ikut berjaga didepan gerbang UNAS.
•18 Juni 2020
UGD melakukan konfrensi pers untuk menggabarkan bagaimana kondisi kampus UNAS yang kian hari kian fasis. Mulai dari pemanggilan dan intimidasi terhadap 27 mahasiswa, represifitas terhadap massa aksi, Himbauan Pelaporan akun UGD di IG dan Twitter dan terakhir upaya UNAS untuk meng-take down berita yang diambil oleh pers Unindra yang melakukan peliputan aksi dari 10-12 Juni 2020.
Terhitung sudah 5 kali aksi dilakukan UGD.
Pasca peristiwa tersebut, disusul dengan surat SK. DO yang dikeluarkan Dekanat. Surat tersebut langsung diterima oleh orang tua saya pada tanggal 09 Juli 2020. Surat tersebut berisi tentang pemberhentian saya dari status mahasiswa FISIP UNAS secara Permanen, terhitung dr SK itu dikeluarkan.
•24 Juni 2020
UGD kembali melakukan aksi, Aksi tersebut bertajuk Aksi simpatik dengan membawa tuntutan yang sama dengan ditambahkan dengan kecaman terhadap upaya intimidasi yang dilakukan oleh kampus terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan permasalahannya.
Disela aksi simpatik, UGD memberikan surat permintaan audiensi terbuka kepada pihak UNAS.
•25 Juni 2020
Mahasiswa yang menharapkan Audiensi terbuka dengan pihak kampus kembali menelan kenyataan pahit. Hal tersebut diperparah dengan tindakan intimidasi oleh pihak kampus kepada 34 mahasiswa UNAS berupa ancaman pidana dengan dalih UU ITE karena mengkritisi kebijakan pemotongan biaya UPS yang tidak layak, mengunggah tuntutan di media social, berkomentar di akun UGD serta menyukai postingan UGD sejak 16 Mei 2020.
Dan yang paling disayangkan, diterimanya surat pemanggilan salah seorang massa aksi (Rasya Rhamadania) oleh Polres Jakarta Selatan atas laporan pihak UNAS dengan tuduhan tindakan kekerasan berupa penghadangan mobil yang dilakukan pada 11 Juni 2020.
•2 Juli 2020
UGD merespon sikap UNAS dengan kembali melakukan aksi di depan kampus UNAS. Saat melakukan aksi, massa aksi UGD kembali mendapatkan intimidasi dari pihak keamanan kampus UNAS.
•5 Juli 2020
UGD melakukan diskusi dengan tema “UPS (Uang Paket Smester) kemana ? Untung atau Buntung ?”. Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji kondisi keungan UNAS dan dikemanakan UPS mahasiswa.
•9 Juli 2020
UGD kembali melakukan Aksi pada pagi hari dengan tajuk “Mahasiswa UNAS kepo kabar serta keadaan Rektoran dan Birokrasi”. Belum juga mereka melakukan aksi, kabar buruk kembali mereka terima.
10 Mahasiswa UNAS dijatuhi Sanksi akademik. 2 Mahasiswa di pecat secara sepihak yaitu M. Wahyu Krisna Aji (Ketua FMN UNAS) dan Deodatus Sunda Se / Dendy. 2 Mahasiswa di skorsing selama 6 bulan / 1 Smester yaitu Alan Gumelar dan Rifqi Fadhila Sukarno. 6 Mahasiswa lainnya (Thariza, Octaviani, Immanuelsa, Fikram, Zaman dan Robbi) diberikan peringatan keras. Mereka diberikan sanksi akademik karena menuntut keringanan uang kuliah dan meminta transparansi kampus di tengah pandemic.
Ket gambar : Salah satu kawan yang telah di DO sedang berorasi |
Meskipun mendapat kabar buruk, UGD tetap melanjutkan aksinya sesuai dengan hasil konsolidasi yang sebelumnya telah disepakati.
Awalnya aksi berjalan dengan tertib, massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasinya. Namun beberapa saat kemudian, massa aksi kembali mendapat intimidasi dari pihak keamanan kampus dan dibubarkan. Bahkan Togi (Pers Mahasiswa Universitas Bunda Mulia/UBM) ditangkap dan dikeroyok oleh pihak keamanan kampus, dokumentasi liputan aksi pun ikut dirampas. Setelah itu, Togi dibawa ke Polsek Pasar Minggu.
Siang harinya, UGD kembali melakukan aksi meminta agar Togi bisa dibebaskan. Namun, pihak keamanan kampus kemnali melakukan tindakan represif. Beberapa massa aksi bahkan mendapatkan pukulan dibagian muka sehingga mengakibatkan lebam. Hingga akhirnya gesekanpun tak dapat dihindari, aksi tersbut berujung bentrokan antara mahasiswa dengan pihak keamanan kampus yang dibantu dengan preman.
Akhirnya Togi dikeluarkan pada sore hari pukul 15.00 WIB oleh Polres Pasar Minggu
Artikel oleh : PP-FrontMahasiswaNasional.org
Editor : Bung Gilang dan Bung Aen
Komentar
Posting Komentar